SELAYANG PANDANG

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) adalah merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Daerah, yang mempunyai fungsi sebagai :

 

  • LEGISLASI (diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah ),
  • ANGGARAN (diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD,perubahan APBD dan perhitungan APBD bersama Pemerintah Daerah), &
  • PENGAWASAN (diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah).

 

Tugas dan Wewenang DPRD :

  • Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati;
  • Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Pelaksanaan APBD, dan Peraturan
    Perundang-undangan lainnya;
  • Mengusulkan pengangkatan dan / atau pemberhentian Bupati dan / atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan / atau pemberhentian;
  • Memilih Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati;
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
  • Memberikan persetujuan atau tidak menyetujui terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan Pemerintah Daerah;
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Memberikan persetujuan atau tidak menyetujui terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.