Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) adalah merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Daerah, yang mempunyai fungsi sebagai :
- LEGISLASI (diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah ),
- ANGGARAN (diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD,perubahan APBD dan perhitungan APBD bersama Pemerintah Daerah), &
- PENGAWASAN (diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah).
Tugas dan Wewenang DPRD :
- Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati;
- Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Pelaksanaan APBD, dan Peraturan
Perundang-undangan lainnya; - Mengusulkan pengangkatan dan / atau pemberhentian Bupati dan / atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan / atau pemberhentian;
- Memilih Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
- Memberikan persetujuan atau tidak menyetujui terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan Pemerintah Daerah;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Memberikan persetujuan atau tidak menyetujui terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.